KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa Agung H. Muhammad Prasetyo mengatakan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, diduga tidak meminta persetujuan dewan komisaris dalam pengusulan investasi atas aset milik ROC Oil Company Ltd di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Padahal, persetujuan dewan komisaris merupakan salah satu syarat dalam pengusulan investasi sebagaimana tercantum di Pedoman Investasi.
Pertamina juga dianggap mengusulkan tanpa adanya kajian kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence.
" Komisarisnya pun belum memberikan persetujuan. Padahal, sebenarnya kan harus ada persetujuan," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Menurut bukti dan ahli yang dihadirkan, hal tersebut dilanggar Karen dan tersangka lainnya.
Oleh karena itu, Kejaksaan menyatakan bahwa ada penyimpangan dalam pengusulan investasi itu.
Akibat perbuatan tersangka, uang yang digunakan untuk membeli aset itu telah merugikan negara, khususnya PT Pertamina.
" Yang pasti dia memperkaya orang lain, merugikan orang lain, merugikan keuangan negara," kata Prasetyo.
Selain Karen, kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.
Sebelum mereka, tersangka yang ditetapkan lebih dulu adalah BK, mantan Manager Merger and Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina. Kasus bermula saat Pertamina mengakuisisi berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase, BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 dollar AS.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi.
Pertamina dianggap mengusulkan tanpa adanya kajian kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Hal tersebut mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dollar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dollar Australia tidak memberikan keuntungan kepada PT Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional.
Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, khususnya PT Pertamina sebesar 31.492.851 dollar AS dan 26.808.244 dollar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000.
Beberapa pengujian gas tes di wilayah terdampak terus dilakukan pertamina, yakni di Kelurahan Margasari Baru Tengah. (rio)