KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kata sandi baru dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan kata sandi "babe". "Belum bisa kami sampaikan itu mengacu pada siapa.
Namun kami duga itu adalah kode dari salah satu pihak pemberi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (17/10/2018).
Menurut Febri, KPK masih mengonfirmasi terhadap para saksi mengenai kata sandi tersebut.
Diduga, kode tersebut mengarah pada salah satu pihak pemberi suap yang berasal dari Lippo Group.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan tiga kepala dinas di Kabupaten Bekasi sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus suap ini teridentifikasi penggunaan sejumlah kata sandi untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Kabupaten Bekasi. Misalnya, ada sebutan "Merlin", "Tina Toon", "Windu", dan "Penyanyi".
Selain Neneng, ada empat orang yang disangka menerima suap yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Selain itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Sementara itu, KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka pemberi suap.
Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Masing-masing yakni, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group. Sementara, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group. (rio)