KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati nonaktif Buton Selatan Agus Feisal Hidayat didakwa menerima suap Rp 578 juta.
Suap tersebut diberikan oleh dua pengusaha, yakni Tony Kongres alias Acucu dan Simon Liong alias Chenchen.
Surat dakwaan dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (17/10/2018).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa KPK saat membaca surat dakwaan.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan karena Agus Feisal telah memberikan beberapa proyek kepada Tony dan Simon melalui intervensi terhadap proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan.
Intervensi dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Awalnya, pada 2017, saat Agus Feisal mengikuti Pilkada Buton Selatan, Tony telah bergabung sebagai tim sukses atau pendukung Agus Feisal.
Sehingga, saat Agus dinyatakan sebagai pemenang dan dilantik menjadi Bupati Buton Selatan, Tony diberikan jatah (ploting) atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Buton Selatan.
Salah satunya, proyek rehabilitasi rumah jabatan Wakil Bupati Buton Selatan Tahap II dengan nilai kontrak Rp1,3 miliar dan proyek rehabilitasi.
Puskesmas Siompu Barat Kecamatan Siompu Barat dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.
Menurut jaksa, sebagai kompensasi atas pemberian jatah (ploting) proyek tersebut, Agus meminta uang kepada Tony dan Simon yang juga mendapatkan pekerjaan dalam proyek di Pemkab Buton Selatan.
Agus Feisal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)