Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 18 Oktober 2018

KPK Obok-Obok Rumah Billy Sindoro di Tangerang


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) obok-obok kediaman Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Rabu (17/10/2018).

Sebelumnya, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Tangerang dan Bekasi.

"Saat ini tim KPK sedang lakukan penggeledahan di rumah tersangka BS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu malam.

Penyidik KPK menggeledah kantor Lippo Group di Menara Matahari, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, pada Rabu siang.

Kemudian, KPK juga menggeledah rumah milik Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Selain itu, Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.

"Dari penggeledahan di DPMPTSP, sejauh ini disita sejumlah dokumen terkait perizinan Meikarta," kata Febri.

Dalam kasus ini, Neneng selaku bupati dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.

Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka. Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Sementara, dari pihak yang diduga pemberi suap, KPK menetapkan Billy Sindoro sebagai tersangka.

Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group. (rio)

Jaksa Limpahkan Berkas korupsi LPDP Ke Tipikor


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menepati janjinya merampungkan berkas kasus korupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang dikucurkan Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp 1 milliar ke Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari

" Sudah semua, berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan (tipikor) kemarin, (16/10), " kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, rabu (17/10).

Heru menambahkan agar dapat membuktikan 4 pejabat KSU Mitra Lestari diantaranya Kun Hidayat Imam (ketua), Sutikno Tjoedoko (manager) Johanes (Bendahara) dan Pawitro Tjoedoko (sekretaris) bersalah, jaksa telah menyiapkan segala administrasi yang dibutuhkan dalam persidangan.

"Kita sudah siapkan semua mulai dari alat bukti, saksi dan ahli." Tegas Heru.

Dugaan korupsi ini terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu KSU Mitra Lestari  mengajukan pinjaman LPDB ke Kementerian Koperasi & UMKM sebesar 1,5 milliar rupiah yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra Lestari.

Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh tersangka Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.

Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh para  tersangka. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan, sedangkan 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP tersebut. Berdasarkan hasil audit BPK, kasus ini telah merugikan kerugian negara satu miliar lebih.

Empat tersangka kasus ini akan di dakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Perbuatan para tersangka ini telah  bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013 dan  Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi. (arf)