KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tak akan memberi ampun pada para koruptor yang dijeratnya.
Seperti 4 pejabat Koperasi Serba Usaha (KSU) Kun Hidayat Imam (ketua), Sutikno Tjoedoko (manager) Johanes (Bendahara) dan Pawitro Tjoedoko (sekretaris) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menjalani hukuman kurungan badan, penyidik Pidsus Kejari Surabaya juga melakukan sita aset milik KSU maupun pribadi para tersangka.
" Saat ini kita sudah sita uang ratusan juta rupian dari 4 tersangka untuk kembalikan kerugian negara." Jelas Kasi Pidsus, Heru Kamarullah, Rabu (17/10).
Tak berhenti disitu, ternyata peyidik kata Heru juga terus menelusuri keberadaan harta benda tersangka pasalnya nilai penyitaan aset jauh lebih kecil daripada uang yang dikorupsinya
" Saat ini kita masih melakukan pelacakan aset, yang jelas tidak ada ruang untuk para koruptor." Tandasnya.
Dugaan korupsi ini terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu KSU Mitra Lestari mengajukan pinjaman LPDB ke Kementerian Koperasi & UMKM sebesar 1,5 milliar rupiah yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra Lestari.
Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh tersangka Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.
Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh para tersangka. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan, sedangkan 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP tersebut. Berdasarkan hasil audit BPK, kasus ini telah merugikan kerugian negara satu miliar lebih.
Empat tersangka kasus ini akan di dakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Perbuatan para tersangka ini telah bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013 dan Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi. (arf)