Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 18 Oktober 2018

Tim Kesehatan TNI AL Yang Tergabung Dalam Tim Gabungan TNI Semprotkan Disinfektan 18 Ribu Liter Di Lokasi Bencana Likuifaksi


KABARPROGRESIF.COM : (Palu) Tim Kesehatan TNI AL yang tergabung dalam  Tim Satuan Tugas (Satgas) Kesehatan TNI berhasil menyemprotkan cairan disinfektan sebanyak 18 ribu liter dengan menggunakan helikopter di lokasi bencana likuifaksi Petobo dan Balaroa Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (18/10/2018).

Penyemprotan cairan disinfektan di daerah likuifaksi ini bertujuan untuk menghilangkan vektor antara lain lalat dan nyamuk yang dapat membawa wabah penyakit seperti demam berdarah dan kolera akibat tertanamnya korban  di dalam lumpur akibat bencana alam gempa dan tsunami.

Untuk teknik spraying digunakan bucket yang menampung 1.500 liter dengan bahan campuran  K- Othrine sebanyak 20 Botol (isi 1 Liter) dan Berhasil disemprotkan di wilayah Petobo sebanyak 12 Ribu Liter dan Balaroa sebanyak 6 Ribu Liter, ujar perwakilan Tim Satgas kesehatan TNI Letkol Laut (K) drg Ketut Trwanto, Sp. Ort.

Penyemprotan pun dilaksanakan lewat udara dengan menggunakan bantuan helikopter dengan tuas otomatis yang terdapat di bucket untuk penyemprotannya, tambah Letkol Ketut. (arf)

Jaksa Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Milik 4 Tersangka KSU Mitra Lestari


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tak akan memberi ampun pada para koruptor yang dijeratnya.

Seperti 4 pejabat Koperasi Serba Usaha (KSU) Kun Hidayat Imam (ketua), Sutikno Tjoedoko (manager) Johanes (Bendahara) dan Pawitro Tjoedoko (sekretaris) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menjalani hukuman kurungan badan, penyidik Pidsus Kejari Surabaya juga melakukan sita aset milik KSU maupun pribadi para tersangka.

" Saat ini kita sudah sita uang ratusan juta rupian dari 4 tersangka untuk kembalikan kerugian negara."  Jelas Kasi Pidsus, Heru Kamarullah, Rabu (17/10).

Tak berhenti disitu, ternyata peyidik kata Heru juga terus menelusuri keberadaan harta benda tersangka pasalnya nilai penyitaan aset jauh lebih kecil daripada uang yang dikorupsinya

" Saat ini kita masih melakukan pelacakan aset, yang jelas tidak ada ruang untuk para koruptor." Tandasnya.

Dugaan korupsi ini terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu KSU Mitra Lestari  mengajukan pinjaman LPDB ke Kementerian Koperasi & UMKM sebesar 1,5 milliar rupiah yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra Lestari.

Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh tersangka Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.

Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh para  tersangka. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan, sedangkan 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP tersebut. Berdasarkan hasil audit BPK, kasus ini telah merugikan kerugian negara satu miliar lebih.

Empat tersangka kasus ini akan di dakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Perbuatan para tersangka ini telah  bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013 dan  Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi. (arf)