Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 19 Oktober 2018

KPK Kembali Panggil Mantan Model Steffy Burase Terkait Kasus Gubernur Aceh


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan model Fenny Steffy Burase, Kamis (18/10/2018).

Steffy juga merupakan salah satu staf ahli dalam kegiatan Aceh Marathon 2018. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Steffy Burase sebagai saksi untuk tersangka IY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/10/2018).

Febri sebelumnya menuturkan, KPK terus mendalami hubungan Steffy dengan Irwandi serta peran dan pengetahuan Steffy dalam kegiatan Aceh Marathon 2018 maupun proyek-proyek lainnya di Aceh.

"Pengaruh dari Steffy juga jadi poin perhatian kami, karena ada kedekatan (dengan Irwandi). Kemudian kami akan melihat sejauh mana pejabat Aceh terpengaruh terkait kepengurusan proyek-proyek di sana," paparnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Menurut KPK, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara. (rio)

Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Teller BRI Pasrah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasna Gustiansyah, tersangka korupsi uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Surabaya Timur menjalani pemeriksaan ulang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Mantan teller BRI ini tiba di gedung Kejari Surabaya sekitar pukul 09.00 Wib.

Dengan mengenakan rompi berwarna oranye, Kasna Gustiansyah langsung menjalani pemeriksaan di lantai II ruang Pidana Khusus (Pidsus).

" Kita periksa ulang lagi sebagai tersangka." Terang Kasi Pidsus, Heru Kamarullah, kamis (18/10).

Menurut Heru, pemeriksaan Kasna Gustiansyah kali ini berbeda dari sebelumnya saat ia ditahan. Kasna terlihat menyesal telah melakukan perbuatannya. Pemeriksaan Kasna Gustiansyah berakhir hingga pukul 14.00 wib.

" Kasihan dia (Kasna). Kita periksa 6 jam. Dia terlihat lesu dan pasrah." Ujar Heru.

Seperti diberitakan Kasna Gustiansyah mantan teller BRI Unit Surabaya Timur akhirnya ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

Penahanan ini diduga Kasna telah melakukan tindak pidana korupsi dana milik nasabah BRI sebesar Rp1,09 miliar.

Warga jalan Pahlawan, Kabupaten Gresik akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang ada Jalan Ahmad Yani.

Modus yang dilakukan Kasna ini dengan melihat data atau rekening nasabah dengan nilai simpanan yang cukup besar.

Dia juga mengidentifikasi bahwa nasabah tersebut jarang untuk mengambil uang simpanannya.

Lantas oleh Kasna uang nasabah kemudian dipindahbukukan dengan menggunakan kertas kosong. Total ada sebanyak 26 nasabah yang dirugikan.

Kasna melakukan tindak pidana korupsi itu mulai Januari hingga Agustus 2017. Sayangnya aksi Kasna ini terendus pihak BRI bahkan meminta Kasna untuk mengembalikan uang yang telah diambil tersebut.

Namun Kasna tidak sanggup mengembalikan uang yang sudah diambilnya. sehingga pihak BRI melaporkan ke Kejari Surabaya.

Atas perbuatannya, Kasna dijerat Pasal 2, Pasal 3, Paasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (arf)