Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 19 Oktober 2018

Awali Tugas Pertama Komandan Kodiklatal Gelar Entry Briefing


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mengawali tugas pertamanya sebagai Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Laksda TNI Dedy Yulianto menggelar "Entry Briefing" kepada perwakilan prajurit antap dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kodiklatal. Adapun Entry Briefing terebut dilaksanakan di gedung Moeljadi Kesatrian Bumimoro Kodiklatal, Kamis, (18/10)

Dalam kesempatan tersebut Dankodiklatal Laksda TNI Dedy Yulianto menyampaikan Sebagai pejabat baru di Kodiklatal, dirinya menyatakan komitmen untuk meneruskan estafet kepemimpinan Dankodiklatal pendahulunya, dengan melanjutkan program dan kebijakan-kebijakan yang telah berjalan sebelumnya, serta mengembangkannya melalui perubahan-perubahan dalam rangka membawa Kodiklatal kearah yang lebih baik lagi.

Menurutnya didalam validasi organisasi Kobangdikal menjadi Kodiklatal yang telah berjalan, Kodiklatal diberikan kepercayaan yang sangat besar oleh TNI AL untuk mewujudkan kemampuan TNI AL dalam melaksanakan tugas-tugas guna menghadapi ancaman dengan daya tangkal yang tinggi, melalui  optimalisasi penyelenggaraan pembinaan doktrin dan organisasi satuan di jajaran TNI AL, dalam rangka mendukung tugas TNI AL seiring dengan tugas serta peran strategis Kodiklatal dalam mewujudkan kemampuan TNI AL.

Selaku komandan Kodiklatal dirinya akan menyampaikan beberapa kebijakan dalam mengimplementasikan pelaksanaan tugas serta arahan yang harus dipedomani dalam pelaksanaan tugas Kodiklatal dengan memperhatikan garis kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemimpin TNI AL.

Kebijakan dalam mengimplementasikan tugas Kodiklatal  tersebut  antara lain pemenuhan kebutuhan dan peningkatan validitas doktrin dan petunjuk, organisasi serta permildas di lingkungan TNI AL yang adaptif terhadap perkembangan lingkungan strategis yang dapat memenuhi kebutuhan operasi melalui penajaman pembinaan, penataan serta pengkajian dan pengembangan doktrin, petunjuk, organisasi serta permildas.

Kebijakan kedua  adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas personel TNI AL hasil pendidikan yang profesional dan mampu mendukung tugastugas TNI AL melalui penajaman penyelenggaraan pendidikan, peningkatan kualitas sepuluh komponen pendidikan serta pengkajian dan pengembangan pendidikan.

Sedangkan kebijakan ketiga adalah meningkatkan kualitas kemampuan satuan dan personel TNI AL, hasil latihan untuk dapat menyukseskan pelaksanaan tugas operasi TNI AL melalui peningkatan pembinaan latihan, penajaman pelaksanaan latihan integratif serta pengkajian dan pengembangan latihan TNI AL. Kebijakan lainya adalah meningkatkan kemampuan dukungan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kodiklatal, terutama tugas dan fungsi baru hasil validasi organisasi Kobangdikal menjadi kodiklatal secara bertahap, konsisten dan berkelanjutan melalui pengembangan organisasi Kodiklatal, pembinaan perencanaan dan anggaran, personel, logistik, pengamanan, kesiapsiagaan, pengawasan dan pemeriksaan, keuangan, reformasi birokrasi serta akuntabilitas kinerja.

Hadir dalam entry briefing tersebut para pejabat utama Kokdiklatal diantaranya Wadan Kodiklatal Laksma TNI Sugeng Ing Kaweruh, S.E., M.M,  Dirdiklat Laksma TNI Deny Septiana S.Ip., M.A.P, Dirum Laksma TNI Bernard  Setya Budiheruyono, Dirjianbang Laksma TNI Budi Kalimantoro, Dirdok Laksma TNI Budi Purwanto, S.T., M.M, Dankodikopsla Laksma TNI Maman Firmansyah, Inspektur Kodiklatal Kolonel Laut (P) Lukman H serta para Komandan Kodik dan Pusdik dijajaran Kodiklatal.  (arf)

Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto Dituntut 5 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rusliyanto juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Ahmad Subari saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang giat memberantas korupsi.

Perbuatan Rusliyanto juga menciderai tata kelola yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Rusliyanto dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, Rusliyanto terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Nonaktif Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Menurut jaksa, Rusliyanto meminta Natalis Sinaga untuk meminta surat pernyataan pimpinan DPRD serta meminta Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Romli mengambil surat pernyataan yang ada pada anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah Madani.

Dalam surat dakwaan, Syamsi memerintahkan Kasubag Dokumentasi Hukum Sekretariat DPRD Lampung Tengah Yannisa Bayu Ardi dan pegawai negeri sipil Sekretariat DPRD Ria Sitorus untuk mengambil surat pernyataan pada Madani.

Surat itu diberikan kepada Rusliyanto. Menurut jaksa, Rusliyanto mengaku diminta Taufik agar Natalis menandatangani surat pernyataan. Jaksa memaparkan, Natalis mengakui adanya rencana pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar.

Namun demikian, Taufik pada waktu itu belum menandatangani surat itu. Pada akhirnya, Taufik meminta dua PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto dan Supranowo untuk menghubungi rekanan Dinas Bina Marga Miftahullah Maharano Agung untuk memberikan komitmen fee proyek sebesar Rp 900 juta.

Taufik Rahman memerintahkan Supranowo menggenapkan menjadi Rp 1 miliar dengan cara mengambil uang sebesar Rp 100 juta dari dana taktis Dinas Bina Marga yang disimpan Supranowo.

Setelah itu, Supranowo memasukan uang Rp 1 miliar itu ke dalam kardus berwarna coklat. Menurut jaksa, atas persetujuan Taufik, Aan memerintahkan Supranowo menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Saudara Ipar Rusliyanto, Muhammad Andi Perangin Angin.

Andi pun menginformasikan ke Rusliyanto bahwa uang titipan tersebut telah diterima. Setelah itu, Rusliyanto menemui Natalis bahwa uang dari Taufik Rahman telah diterima.

Lalu, Natalis meminta Rusliyanto memerintahkan Kepala Sekretariat DPC PDIP Lampung Tengah Julion Efendi untuk menandatangani surat pernyataan dengan cara meniru tanda tangan Natalis.

Rusliyanto juga diperintahkan Natalis menemui Achmad Junairdi Sunardi (Ketua DPRD Lampung Tengah) agar menandatangani surat pernyataan Kepala Daerah tentang Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung dalam hal gagal bayar.

Pada tanggal 14 Februari 2018, Rusliyanto dan Ketua Fraksi PDIP Raden Zugiri menemui Julion dan menyampaikan perintah Natalis agar Julion menandatangani surat pernyataan di atas nama Natalis.

Setelah surat ditandatangani, Rusliyanto dan Zugiri menyerahkannya kepada Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli.

Rusliyanto dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)