Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 19 Oktober 2018

KPK Geledah Rumah CEO Lippo Group James Riady Terkait Kasus Meikarta


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan pembangunan proyek Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penggeledahan di kelima tempat tersebut masih berlangsung.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah tempat tinggal CEO Lippo Group, James Riady.

"Penyidik melanjutkan kegiatan ke lima tempat lain hingga pagi ini, yaitu rumah James Riady, Apartemen Trivium Terrace, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemadam Kebakaran," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/10/2018).

Febri menuturkan, sejauh ini KPK menyita dokumen-dokumen terkait perizinan oleh Lippo Group ke Pemerintah Kabupaten Bekasi, catatan keuangan, hingga barang bukti elektronik.

"Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di 10 lokasi di Tangerang dan Bekasi," papar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. 

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar. (rio)

Putusan Kasasi Wisnu Wardhana Belum Muncul di Website MA

Kasus Korupsi Pelepasan Aset PWU Jatim 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang menjerat Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Periode 2014-2019, Wisnu Wardhana masih belum memiliki kepastian hukum yang jelas.

Kini, kasus korupsi pelepasan aset milik Pemprop Jatim ini telah bergulir ke meja Hakim Mahkamah Agung (MA) . Bergulirnya, berkas perkara ke MA itu merupakan buntut dari sikap Kejari Surabaya yang tak puas dengan vonis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menjatuhkan vonis 2 tahun lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, yang saat itu memvonis Wisnu Wardhana dengan hukuman 3 tahun penjara.

"Kita ajukan kasasi pada Februari lalu,"ujar Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (18/10).

Diakui Heru, Saat ini pihaknya masih menunggu putusan kasasi tersebut. "Kita tunggu dan putusannya diwebsite juga belum muncul," pungkas Heru.

Untuk diketahui, pada tingkat peradilan pertama, mantan Politisi Partai Demokrat ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pelepasan dua aset perusahaan milik BUMD yang terletak di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu. Pelepasan kedua aset itu telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

Wisnu Wardhana dinyatakan terbukti bersalah  melanggar  Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan diganjar hukuman 3 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Wisnu Wardhana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Hakim Tipikor Surabaya, yakni M Tahsin, Jaksa dan Wisnu Wardhana pun menempuh upaya hukum banding.

Tapi nasib mujur diterima Wisnu Wardhana, hukumannya diperingan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi 1 tahun penjara.

Atas putusan banding itulah, Kejari Surabaya kembali melakukan perlawanan ke tingkat kasasi. Pasalnya, vonis Hakim PT tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Wisnu Wardhana 5 tahun penjara. (Mang)