KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Zainudin sebelumnya sudah terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pada saat pengembangan kasus sebelumnya, KPK menemukan dugaan penerimaan dana melalui tersangka lainnya, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Dugaan penerimaan dana itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 57 miliar.
"Diduga persentase fee proyek sekitar 15 sampai 17 persen dari nilai proyek. Diduga ZH melalui ABN membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut," kata Febri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Zainudin diduga menggunakan penerimaan dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah, bangunan hingga kendaraan dengan mengatasnamakan pihak keluarga atau pihak lainnya.
"KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga dilakukan ZH," kata Febri.
Zainudin disangka melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (rio)