Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 19 Oktober 2018

Pengadilan Akui Belum Terima Putusan Kasasi Wisnu Wardhana

Kasus Korupsi Pelepasan Aset PWU Jatim 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Surabaya, Akhmad Nur membenarkan belum turunnya putusan kasasi Wisnu Wardhana pada kasus korupsi pelepasan dua aset PT. Panca Wira Usaha (PWU)  milik Pemprop Jatim pada 2013 lalu.

"Setelah saya cek, ternyata memang belum turun dari Mahkamah Agung dan diwebsite MA juga belum ada,"ujar Akhmad Nur pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (18/10).

Akhmad Nur membenarkan, jika upaya kasasi terhadap kasus ini  dilakukan oleh Kejari Surabaya sejak 8 bulan lalu.

"Dari catatan kami, jaksa nyatakan kasasi pada bukan Februari lalu,"sambung Akhmad Nur.

Diberitakan sebelumnya, upaya kasasi itu dilakukan Kejari Surabaya lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang  menjatuhkan vonis 2 tahun lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, yang saat itu memvonis Wisnu Wardhana dengan hukuman 3 tahun penjara.

Pada tingkat peradilan pertama, Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pelepasan dua aset perusahaan milik BUMD yang terletak di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu. Pelepasan kedua aset itu telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

Eks Politisi Partai Demokrat ini dinyatakan terbukti  melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan diganjar hukuman 3 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Wisnu Wardhana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Hakim Tipikor Surabaya, yakni M Tahsin, Jaksa dan Wisnu Wardhana pun menempuh upaya hukum banding.

Tapi nasib mujur diterima Wisnu Wardhana, hukumannya diperingan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi 1 tahun penjara.

Atas putusan banding itulah, Kejari Surabaya kembali melakukan perlawanan ke tingkat kasasi. Pasalnya, vonis Hakim PT tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Wisnu Wardhana 5 tahun penjara. (Mang)

Mantan Teller BRI Dicecar 21 Pertanyaan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kasna Gustiansyah menjalani pemeriksaan ulang sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kasna Gustiansyah dicecar 21 pertanyaan terkait korupsi dana 26 nasabah sebanyak Rp. 1.09 Miliar oleh penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

Dalam pemeriksaan selama 6 jam, mulai pukul 09.00 wib-14.00 wib di lantai II ruang Pidsus Kejari Surabaya, Kasna Gustiansyah mengakui semua perbuatannya.

" Gak berbelit-belit, semua pertanyaan dijawabnya. Intinya dia (Kasna) mengakui." Kata Feri, penyidik Pidsus, kamis (18/10).

Sementara Kasi Pidsus, Heru Kamarullah mengatakan dari semua pertanyaan yang dicecar penyidik terhadap tersangka masih seputar terkait modus yang dilakukannya.

" Pemeriksaan kali ini membuktikan bila kita (Kejari Surabaya) tak main-main menuntaskan kasus korupsi. Supaya bikin jera." Tegas Heru dengan nada geram

Seperti diberitakan Kasna Gustiansyah mantan teller BRI Unit Surabaya Timur akhirnya ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

Penahanan ini diduga Kasna telah melakukan tindak pidana korupsi dana milik nasabah BRI sebesar Rp1,09 miliar.

Warga jalan Pahlawan, Kabupaten Gresik akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang ada Jalan Ahmad Yani.

Modus yang dilakukan Kasna ini dengan melihat data atau rekening nasabah dengan nilai simpanan yang cukup besar.

Dia juga mengidentifikasi bahwa nasabah tersebut jarang untuk mengambil uang simpanannya.

Lantas oleh Kasna uang nasabah kemudian dipindahbukukan dengan menggunakan kertas kosong. Total ada sebanyak 26 nasabah yang dirugikan.

Kasna melakukan tindak pidana korupsi itu mulai Januari hingga Agustus 2017. Sayangnya aksi Kasna ini terendus pihak BRI bahkan meminta Kasna untuk mengembalikan uang yang telah diambil tersebut.

Namun Kasna tidak sanggup mengembalikan uang yang sudah diambilnya. sehingga pihak BRI melaporkan ke Kejari Surabaya.

Atas perbuatannya, Kasna dijerat Pasal 2, Pasal 3, Paasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (arf)