KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Polda Banten dan Polres Serang menangkap Direktur Utama PT Aero Support Internasional M Rusli, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, M Rusli terjerat dalam kasus penyalahgunaan dana subsidi penerbangan pada pemerintah Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2009 dan 2010.
"Kasus ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Polres Talaud sejak tahun 2012. Nilai kerugian negara diduga sebesar Rp 1 miliar rupiah," kata Febri, Jumat (19/10/2018).
M Rusli dan perusahaannya menjadi mitra atau penerima subsidi penerbangan dari pemerintah Kabupaten Talaud.
Menurut Febri, penanganan kasus tersebut terkendala karena keberadaan M Rusli sebelumnya tidak diketahui.
"Hari ini, Jumat 19 Oktober 2018, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dari hasil kerja sama KPK melalui Unit Korsup Penindakan dengan Polda Banten dan Polres Serang, telah dibawa ke Talaud, tersangka MR (M Rusli)," kata dia.
Febri menjelaskan, sebelum penangkapan, tim KPK telah melakukan pemantauan sekitar 1 minggu setelah mengetahui informasi keberadaan Rusli.
Penangkapan dilakukan di daerah Cikande, Kabupaten Serang.
"Setelah dilakukan penangkapan kemudian tersangka dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan cek kesehatan, kemudian jam 2 pagi langsung diterbangkan ke Manado untuk proses lebih lanjut," papar Febri.
KPK sebelumnya juga mendapatkan data perlintasan bahwa Rusli sering berpergian ke luar negeri, seperti Malaysia, Filipina, Thailand dan sejumlah negara lainnya.
"Hal ini kami sayangkan karena seharusnya ada upaya menyeluruh dari instansi yang terkait agar tersangka yang DPO tidak lolos bepergian ke luar negeri," paparnya. (rio)