KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengungkapan dugaan kasus mega korupsi di Yayasan Kas Negara (YKP) oleh Kejati Jatim tinggal selangkah lagi.
Meski belum menggelar ekspose kasus, namun penyidik sudah mengantongi siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Bahkan agar calon-calon tersangka tersebut tidak mempersulit proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasinya.
"Tersangka yang jelas orangnya sudah kita cekal biar gak lari, biar gak keluar. Harta kekayaan lain sudah kita blokir. Aman kita." jelas Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Jum'at (21/6).
Namun sayangnya, mantan Kajari Surabaya ini enggan menjelaskan siapa saja calon tersangka itu. Tapi yang jelas segala cara telah dilakukan untuk mempersempit ruang gerak mereka.
"Jadi tersangka...tunggu karena ini kasus-kasus lama. Insya Allah lah. tunggu. Yang penting gak bisa kemana-kemana. Uang sudah diblokir
Orangnya sudah kita cekal. Insya Alah." paparnya.
Kendati kurang selangkah lagi, Didik mengaku cukup kewalahan saat mengungkap kasus yang diklaim kerugiannya hingga puluhan triliun itu. Selain kasus tersebut cukup usang juga saksi-saksi yang diperiksa usianya sudah sangat uzur. Sehingga butuh ekstra keras dan juga kesabaran.
"Kita mendatangkan saksi-saksi yang tua-tua itu perlu perjuangan. Tua-tua umurnya sudah 80 tahun, ada yang 82 tahun yang pakai alat bantu pendengaran gini jadi. Waduh ini kasus yang luar biasa ini." pungkasnya.
Sebelumnya, usai melakukan penggeledahan di kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dijalan Sedap Malam Surabaya dan kantor PT Yekape jalan Wijaya Kusuma Surabaya, penyidik Kejati Jatim kemudian mengirimkan surat permohonan pencekalan ke imigrasi lewat Asisten Intelijen (Asintel) terhadap petinggi maupun pengurus YKP dan PT Yekape.
Mereka yang diajukan untuk dicekal yakni Drs. Surjo Harjono, SH, H Mentik Budiwijono, H Sartono, SH, H. Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.
Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.
Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.
Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.
Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.
Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.
Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.
Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)