KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Ketua DPRD Surabaya, Armuji, Kejati Jatim berencana memanggil mantan Wali Kota Bambang DH pada kasus dugaan korupsi YKP dan PT Yekape.
"Minggu depan ini ada sekitar delapan lah ya. Ada Bambang DH Mantan Walikota (Surabaya), Sartono yang YKP sisa-sisa itu ada. Terus dari keuangan YKP dan mantan ajudan Bambang DH," ujar Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisjahdi, Jumat (21/6).
Lebih lanjut, Didik menjelaskan, pemeriksaan akan dimulai pada hari Selasa Rabu dan Kamis secara berturut-turut. Surat pemanggilan terhadap Bambang DH dan delapan orang lainnya sudah dikirim.
"Surat pemanggilan sudah kami kirim, tinggal menunggu kedatangan mereka besok untuk diperiksa,"jelasnya.
Bambang DH dipanggil karena pernah menjadi mantan orang nomor satu di Surabaya. Ia diketahui paham mengenai seluk beluk perkara dugaan korupsi di YKP dan PT Yekape selepas dari Pemkot Surabaya.
"Beliau juga sebagai walikota (Surabaya) dulu, pengganti dari Pak Sunarto itukan minimal banyak yang tahu mengenai perjalanan YKP ini, mulai cerainya YKP dari Pemkot itu," ujarnya.
Didik menuturkan, dengan diperiksanya para saksi-saksi tersebut nantinya diharapkan ada titik terang kasus korupsi yang diduga mencapai triliunan rupiah ini.
"Setidaknya ada bukti baru atau minimal menambah alat bukti pendukung," tegas Didik.
Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.
Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.
Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.
Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.
Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.
Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.
Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun.