KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aksi penolakan atas penerapan sistem zonasi PPDB 2019 tak hanya dilakukan para orang tua siswa namun kali ini juga dilakukan massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya.
Sedikitnya 80 massa yang tergabung dalam PMIi mendatangi kantor Dinas Pendidikan Propinsi Jatim di jalan Genteng Kali Surabaya, Senin (24/6).
Sayangnya aksi massa PMII untuk menemui Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim tak kunjung terealisasi.
Kendati massa PMII telah mengirimkan lima orang perwakilannya untuk menemui pejabat di dalam kantor Dinas Pendidikan Jatim tersebut.
Sulit untuk ditemui, alhasil membuat massa emosi. Tak pelak kericuhan pun tak bisa dihindari antara massa dengan pihak aparat keamanan.
"Keluar atau kami yang masuk," teriak orator yang disambut teriakan massa.
Pagar gerbang masuk yang dijaga aparat keamanan pun sempat menjadi sasaran amuk massa karena tuntutannya tak kunjung dipenuhi.
Alhasil, aksi saling dorong pun tak terelakkan antara massa yang mencoba membuka pagar gerbang masuk dengan aparat keamanan yang berjaga ketat di pintu masuk ke dalam Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Beruntung, kericuhan itupun tak berlarut-larut sebab Dindik Provinsi Jatim akhirnya menerima lima perwakilan dari PMII.
Dalam pertemuan itu lima perwakilam massa PMII menyampaikan empat aspirasinya diantaranya mengajukan permohonan yang intinya penolakan Permendikbud No.51 tahun 2018 pasal 16, 27, 28, 29 dan 30, Pendidikan bukan tanah kavling, Selamatkan generasi bangsa, Sistem Zonasi PPDB Rasionalkan #2019 Ganti Mendikbud dan Bukan karena kebenaran kami turun jalan tapi karena kebusukan kami disini.
"Kami apresiasi setiap aspirasi. Nanti akan kita sampaikan, sebab sekarang bapak Kepala Dinas sedang ada kegiatan diluar kota." Kata Sekretaris Dinas Pendidikan Propinsi Jatim Ramliyanto, Senin (24/6).
Ramliyanto menambahkan Dinas Pendidikan Propinsi Jatim tak memiliki kekuatan penuh untuk menolak aturan yang sudah diputuskan oleh menteri.
"Dinas Pendidikan Propinsi Jatim mengenai Permendikbud No.51 tahun 2018 hanya sebagai pelaksana kebijakan. Dalam menerapkan Permendikbud No.51 tahun 2018 harus harus taat regulasi. Peka terhadap aspirasi dan peka terhadap situasi. Dan jika Jatim tidak menerapkan Permendikbud No.51 tahun 2018 maka dana pendidikan Rp 5.6 Triliun yang disiapkan dari pusat akan di pindahkan ke wilayah lain oleh negara, maka Propinsi Jatim akan kehilangan dana itu dan tentunya Propinsi Jatim tidak akan mampu membiaya pendidikan Jatim jika dana itu di tarik atau dipindahkan oleh Pemerintah Pusat." Pungkasnya. (arf)