Kamis, 16 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pelajar SMP dan SMA Kartika IV Surabaya kali ini kembali jadi sasaran serbuan vaksinasi yang digelar oleh pihak Korem 084/Bhaskara Jaya.

Vaksinasi itu, dibawah kendali pihak Yayasan Kartika Jaya Koorcab Rem 084, Cabang IV Brawijaya.

Ditemui di lokasi vaksinasi berjalan, Ketua Yayasan Kartika Jaya, Tutik Herman Hidayat menjelaskan, beberapa tahapan diberlakukan sebelum para pemohon vaksin tersebut dinyatakan layak mengikuti adanya vaksinasi saat ini.

“Yang utama, itu harus ada ijin dari orang tua, dan yang kedua pengecekan kesehatan. Kalau dinyatakan sehat, pelajar ini bisa ikut vaksin,” ujarnya. Kamis, 16 September 2021.

Ia menambahkan, vaksinasi itu digelar dengan tujuan untuk meningkatkan herd immunity pada tubuh pelajar yang berada di naungan Yayasan Kartika.

"Selesai di vaksin, kita berikan pengarahan pada para pelajar untuk tetap patuh protokol kesehatan,” jelasnya.

Selain dihadiri oleh pihak Yayasan, pelaksanaan vaksinasi itu juga turut dihadiri oleh beberapa pejabat teras Korem, salah satunya Danrem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo.


Rabu, 15 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bakal mengevaluasi Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kepala Kejaksaan Negeri yang berkerja tidak maksimal untuk mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Penegasan ini disampaikan Burhannudin saat membuka rapat kerja teknis bidang tindak pidana khusus 2021 secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (15/9/2021).

"Tidak akan bosan mengingatkan saudara sekalian, bahwa akan ada evaluasi kepada setiap kepala satuan kerja baik itu Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang berkinerja kurang maksimal yaitu tidak mampu mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya, Saya ingatkan sekali lagi ini bukan targeting!" kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Burhannudin menjelaskan optimalisasi fungsi pemberantasan korupsi merupakan tugas mutlak bagi Kajati hingga Kajari yang telah diberikan amanat.

Menurutnya, pemberantasan korupsi menjadi salah satu indikator yang dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Salah satu indikator tingkat kepercayaan pemerintah kepada kita dalam penanganan tindak pidana korupsi dapat diukur dengan ditambahkannya anggaran penanganan tindak pidana korupsi di setiap satker," ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta Kajati hingga Kajari dapat mentaati perintah tersebut. Dia pun targetkan minimal satuan kerja sapat menyelesaikan atau mengangkat 2 perkara korupsi.

"Kepada saudara sekalian menjawab kepercayaan yang telah diberikan tersebut dengan cara menyerap habis anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi, artinya minimal setiap satker Kejari harus mampu mengangkat 2 perkara tindak pidana korupsi," jelasnya.

Namun demikian, Burhannudin mengingkatkan bahwa intruksi ini bukan berarti jajarannya menjadi asal-asalan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

"Perlu digarisbawahi saya juga tidak menghendaki saudara mengangkat kasus secara serampangan dan asal-asalan, serta saya juga tekankan kepada saudara sekalian agar jangan menangani perkara hanya dikarenakan takut dievaluasi, tetapi tanganilah perkara korupsi sebagai bentuk dedikasi saudara kepada masyarakat," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, dibutuhkan kerja keras, keseriusan dan komitmen untuk mampu mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Dia juga memastikan tidak asa daerah yang telah 100 persen bebas korupsi.

"Saya belum percaya apabila ada suatu daerah yang pada saat ini sudah 100 persen bebas dari kejahatan korupsi. Oleh karena itu, hal ini tentunya menjadi tantangan saudara untuk mengungkapnya," ungkapnya.

Burhanuddin pun memberikan tenggat waktu kepada jajarannya untuk segera membenahi kinerjanya hingga rapat kerja selanjutnya.

"Bagi para kepala satuan kerja yang hingga saat ini belum melaksanakan fungsi baik penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan tindak pidana khusus, seperti halnya tahun lalu, saya beri kesempatan tenggat waktu sampai dengan Rapat Kerja Kejaksaan yang akan datang," tegasnya.

Untuk menghindari kesalahan dalam evaluasi kepala satuan kerja, Burhannudin juga meminta Jampidsus khususnya Kabag Panil agar melakukan updating dan evaluasi akurasi data penanganan kasus.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive