Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 30 April 2024

Setelah RT-RW, 28 Ribu Kader Surabaya Hebat Dicover BPJS Ketenagakerjaan


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Setelah RT-RW se Kota Surabaya, kini sebanyak 28 ribu Kader Surabaya Hebat (KSH) juga dicover BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. 

Secara simbolis, BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada sejumlah perwakilan KSH di Balai Kota Surabaya, Senin (29/4).

Wali Kota Eri memastikan bahwa semua KSH yang ada di Surabaya diberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurutnya, Kader Surabaya Hebat itu ada Bunda PAUD, ada Kader PKK, ada kader lingkungan, kader Bu Mantik, Kader Posyandu dan kader lainnya.

“Jadi, siapapun yang telah berjuang untuk Kota Surabaya dan nampak hasilnya serta mereka benar-benar mau turun ke lapangan, maka kita akan berikan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Wali Kota Eri seusai acara.

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda dengan BPJS Kesehatan. 

Kalau BPJS Kesehatan, semua warga Kota Surabaya sudah tercover semuanya, sehingga kalau mau berobat cukup menunjukkan KTP-nya. 

Nah, kalau yang BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada orang yang mau turun ke lapangan, mau turun langsung ke bawah.

“Jadi, RT-RW kan sudah kami cover, nanti pengurus lainnya juga akan kita cover kalau dia benar-benar turun ke lapangan, sehingga sama-sama lah. Kalau di dalam satu RW itu ternyata sudah tidak ada kemiskinan, tidak ada stunting, tidak ada yang putus sekolah, maka semua orang yang bergerak untuk mengatasi itu semuanya, akan kita berikan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini sengaja diberikan kepada seluruh KSH sebagai apresiasi dan dedikasi Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya kepada para KSH semua untuk terus berjuang demi warga Kota Surabaya. 

Sebab, Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya sejatinya adalah orang yang lemah, orang yang tidak bisa berbuat apa-apa tanpa ada pergerakan dari warga Kota Surabaya, seperti KSH ini.

“Jadi, jenengan (Anda) ini adalah kekuatan yang luar biasa. Terus membangun untuk Kota Surabaya, jangan pernah terpecah belah hanya untuk kepentingan duniawi karena dunia dan Kota Surabaya ini ada di tangannya Kader Surabaya Hebat. Semoga BPJS Ketenagakerjaan ini bisa bermanfaat bagi kita semuanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo menyampaikan terimakasih kepada Wali Kota Eri atas kepedulian dan upaya-upaya untuk terus mensejahterakan para pekerja di Kota Surabaya, termasuk para KSH. 

Sebelumnya, ia mengaku ketemu Wali Kota Eri untuk memberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi para Ketua RT dan Ketua RW.

“Hari ini ketemu lagi dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh Kader Surabaya Hebat yang jumlahnya 28 ribu. Ini luar biasa. Jadi, Pemkot Surabaya terus berupaya mensejahterakan warga Surabaya, salah satunya masyarakat pekerja yaitu KSH,” kata Hadi Purnomo.

Pada tahun lalu, Pemkot Surabaya membayarkan sekitar Rp 7 miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan tenaga non ASN dan Ketua RT serta Ketua RW. 

Kali ini, ditambah lagi dengan KSH yang nantinya mereka akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“KSH itu jumlahnya 28 ribu dan sudah ditanggung selama setahun, dan setiap bulan iurannya Rp 5.400. Jadi, tinggal dikalikan itu totalnya berapa, dan itu yang ditanggung pemkot. Ini sungguh luar biasa kepedulian Pak Eri dan jajaran Pemkot Surabaya,” pungkasnya.

Korupsi Dana Desa Rp 309 Juta, Penyidik Kejari Belu Tahan Mantan Kades Saenama


Malaka - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri Belu mengumumkan penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka tahun anggaran 2022.

Tersangka yang berinisial ES dan menjabat sebagai Kepala Desa Saenama pada saat itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada Selasa (30/4/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Belu, Shelter F. Wairata, SH., kepada wartawan, mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara yang mengungkap fakta-fakta penting berdasarkan hasil tindakan penyidikan.

“Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan ahli, serta menyita dokumen-dokumen penting, dan sejumlah uang tunai. Berkat kerja keras penyidik, teranglah siapa yang bertanggung jawab atas tindak pidana ini,” jelas Shelter.

Dalam hasil penyidikan, menurut Shelter, ditemukan bahwa ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mendukung perbuatan tersangka, baik secara terpaksa maupun sukarela.

Namun, penyidik masih mendalami peran pihak lain tersebut untuk memastikan apakah ada indikasi perbuatan koruptif atau tidak.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka ES telah mencairkan Dana Desa Saenama Tahun 2022 selama 10 bulan dengan total sebesar Rp 642.400.000,” jelas Shelter.

Diperkirakan, tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 309.000.000, menurut perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Malaka. Uang tersebut diduga kuat digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Atambua selama 20 hari untuk proses lebih lanjut.

Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.