Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 30 April 2024

15 ASN Pemkab Sidoarjo Diperiksa KPK soal Korupsi Insentif Pegawai


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM 15 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"Seluruh saksi ini hadir dan dikonfirmasi, antara lain, dugaan besaran potongan uang insentif dari tiap ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang kemudian dikumpulkan melalui tersangka SW untuk kepentingan tersangka AS (Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo) dan Bupati Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/4).

Para saksi tersebut menjalani pemeriksaan pada hari Senin (29/4) di Polda Jawa Timur. Sebanyak 15 ASN tersebut, yakni Ayu Wiranti, Nurul Hisbiyah, Bambang Edy Subagiyo, Mochamad Ichsan, Ruslim Dono Putro, Agus Wahyuni, Akhmad Syamsul Huda, Jazilatul Munawaroh, Fakhruddin Ahmad Busuda, M. Andi Rusdiansyah, Supriyanto, Dyah Lestariningsih, Sudibyo, Sumanto, dan Harum Nuroitah.

KPK pada tanggal 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK selanjutnya pada hari Jumat (23/2) menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo lantas menerbitkan surat keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo

Atas dasar keputusan tersebut, AS lalu memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan Bupati.

Besaran potongan antara 10 persen dan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

AS juga memerintahkan kepada SW supaya teknis penyerahan uang secara tunai yang dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Khusus pada tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. 

Penyidik KPK juga masih mendalami aliran dana terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Penyidikan perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya KPK pada hari Selasa (16/4) mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pejabat yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat


Yogyakarta - KABARPROGRESIF.COM Bupati Gunungkidul, DI Yogyakarta, Sunaryanta, memecat Sekretaris Dinas Kominfo Gunungkidul Nonaktif Aris Suryanto. Diketahui Aris Suryanto merupakan ASN yang terlibat kasus korupsi di RSUD Wonosari.  

Pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 17/UP/Kep.D/04 tanggal 30 April 2024. Selain itu pemecatan Aris bisa dilakukan setelah putusan inkrah pengadilan.  

"Ada dua orang ASN yang saya tindak hari ini satu orang diberhentikan tidak dengan hormat, satu orang lagi kita tindak diturunkan pangkatnya selama tiga tahun," kata Sunaryanta ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa (30/4/2024). 

Dia mengatakan, keputusan merupakan pembelajaran kepada semuanya. Dia meminta ASN mengikuti aturan yang berlaku karena memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Kita diberikan kesejahteraan oleh negara kita harus mengikuti apa yang digariskan oleh negara apa itu undang-undang," kata dia. 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan Aris Suryanto terjerat kasus korupsi dalam pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2015. 

Kasus yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 sampai 2012. 

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta tersebut, Aris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Aris dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6rbulan dan denda sejumlah Rp300.000.000. 

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

Aris yang mengajukan Kasasi pun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

"Keputusan sudah inkrah. Keputusan sudah keluar, meskipun hukumannya sama. Karena berhubungan dengan jabatan tidak memandang berapa tahun, tetep kena hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Iskandar. 

"Keputusan berlaku mulai hari ini," kata dia. 

Sementara untuk kasus yang kedua, hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada RS, Guru PPPK yang baru diangkat pada tahun 2022, karena bercerai tanpa memiliki surat keterangan untuk bercerai dari Bupati. 

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. 

"Dengan penjatuhan hukuman disiplin berat dan pemberhentian tidak dengan hormat ini, diharapkan seluruh ASN agar semakin hati-hati dan bijak dalam berpikir, bertindak, dan berperilaku," kata Iskandar. 

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra menjelaskan, ada dua berkas perkara. 

Pertama dengan tersangka mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani. 

Lalu kedua, Aris Suryanto yang dulu menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari. 

Penanganan kasus Aris dimulai sejak April 2023 lalu, dan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Aris divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara. 

Aris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan hukumannya menjadi 1,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. 

Aris mengajukan kasasi, dan keputuasannya keluar ditolak pada 3 April 2024 lalu. 

"Pada 4 April kami lakukan eksekusi terhadap terpidana Aris Suryanto untuk menjalani hukuman. Dengan begini, maka kasus sudah dianggap memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata dia.