Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengaku sudah mempersiapkan arahan dari Wali Kota Eri terkait pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Terutama adminduk apa saja yang selesai dalam 1x24 dan pelayanan adminduk apa saja yang tidak bisa selesai dalam 1x24 jam.
Dispendukcapil Kota Surabaya merinci layanan adminduk yang selesai 1x24 jam diantaranya layanan cetak KTP elektronik dan KTP OA (Orang Asing), kecuali terjadi keterlambatan blangko KTP elektronik, KTP baru yang memerlukan verifikasi Dirjen Dukcapil, permohonan cetak kurang dari 6 bulan akan dilayani setelah 6 bulan dari cetak terakhir, perekaman KTP elektronik pada usia 16 tahun akan dicetak setelah pemohon berusia 17 tahun, perubahan foto dan atau tanda tangan pada KTP.
“Selanjutnya, cetak biodata penduduk, perubahan biodata pada kartu keluarga, cetak ulang KK (Kartu Keluarga), pemutakhiran KK merah (Kartu Keluarga Lama), cetak KIA (Kartu Identitas Anak), SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), pindah datang, dan pindah dalam kota,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto, Sabtu (11/5).
Lalu, buka blokir, SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), KK OA (Orang Asing), SKPTI (Surat Keterangan Penduduk Tanpa Identitas), pendataan penduduk non permanen, akta kelahiran baru dan tanpa keabsahan, surat keterangan lahir mati, dan akta kematian.
“Kemudian, kutipan akta pencatatan sipil tanpa keabsahan, pelaporan peristiwa penting yang terjadi di luar negeri, pencatatan perjanjian kawin yang tidak bersamaan dengan pencatatan perkawinan, pencatatan perubahan kewarganegaraan, dan anak berkewarganegaraan ganda,” ujarnya.
Sedangkan pelayanan adminduk yang tidak bisa selesai dalam waktu 1x24 adalah permohonan masuk di luar hari kerja dan/atau jam kerja, cetak KTP elektronik dan KTP OA (Orang Asing) karena terjadi keterbatasan blanko KTP elektronik, karena KTP baru yang memerlukan verifikasi Dirjen Dukcapil, dan permohonan cetak kurang dari 6 bulan akan dilayani setelah 6 bulan dari cetak terakhir, lalu perekaman KTP elektronik pada usia 16 tahun akan dicetak setelah pemohon berusia 17 tahun, dan perubahan foto dan atau tanda tangan KTP.
“Selain itu, yang tidak bisa selesai 1x24 jam adalah keabsahan dan legalisir akta pencatatan sipil (akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian). Dalam kondisi ini, harus menunggu jawaban konfirmasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah lain selaku penerbit dokumen pencatatan sipil,” jelasnya.
Di samping itu, yang tidak bisa selesai 1x24 jam adalah akta perkawinan karena harus dilaksanakan pencatatan secara daring. Kemudian, akta perceraian, akta pengesahan anak, dan akta pengakuan anak karena harus tanda tangan pemohon dan saksi pada dokumen register.
“Jadi, memang ada pelayanan adminduk yang bisa selesai 1x24 jam dan ada pula yang tidak bisa selesai 1x24 jam. Kita berharap warga memahami kondisi-kondisi ini, terutama yang tidak bisa selsai dalam 1x24 jam,” pungkasnya.