Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Penertiban bangunan dan pengamanan aset di Jalan Kencanasari Timur, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Pemkot Surabaya melibatkan sebanyak 1000 personel gabungan, terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri.
Pengamanan aset itu pun berlangsung lancar meskipun sempat terjadi negosiasi yang cukup alot antara warga penghuni persil dengan jajaran pemkot dan kepolisian.
Setelah dilakukan mediasi, akhirnya suasana berangsur mencair dan warga menerima bangunan rumahnya ditertibkan.
“Dasar haknya pemkot adalah SHPL, yang mana aset ini akan dimanfaatkan oleh pemkot untuk sentra PKL. Jadi sentra PKL ini adalah satu program Padat Karya yang diutamakan untuk warga sekitar,” kata Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, Rabu (15/5).
Fikser menjelaskan, sebelumnya pemkot melalui Satpol PP, Kecamatan, hingga Kelurahan telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat pemberitahuan penertiban lahan.
Setelah bangunan di lahan aset pemkot tersebut dikosongkan, pemkot segera melakukan pemutusan aliran listrik dan air PDAM.
Setelah itu, pemkot akan melakukan pemagaran di area lahan itu tersebut sampai menunggu pembangunan sentra PKL.
“Alhamdulillah dalam negosiasi, kami menerima masukan dari perwakilan warga. Warga meminta untuk diberikan sentra PKL, sehingga kami sepakat warga yang tinggal di sini mendapatkan stand PKL. Yang kedua, kita memfasilitasi untuk (warga) untuk mendapatkan rusun, lokasinya di Warugunung yang kita siapkan,” jelasnya.
Fikser menyebutkan, dari enam bangunan yang berdiri di aset pemkot itu hanya ada tiga yang dihuni, sedangkan tiga bangunan lainnya kosong.
Nah, di dalam tiga bangunan itu, terdapat enam kepala keluarga (KK) ber-KTP Surabaya.
“Kenapa kita fasilitasi mereka mendapatkan stand PKL dan rusun? Karena dia adalah warga Surabaya yang beralamat di sini, jadi tidak salah, kita harus mengutamakan warga yang saat ini menempati,” sebutnya.
Fikser menambahkan, relokasi warga segera dilakukan mulai hari ini, sekaligus proses pembersihan lahannya. Nantinya, warga yang direlokasi akan mendapatkan 3 unit rusunawa dan 5 stand PKL di rusunawa Warugunung.
“Jadi kita hari ini melakukan pembersihan, pemagaran, sekaligus warga yang di dalam kami pindahkan ke rusun Warugunung,” pungkasnya.
Seperti diberitakan aset milik Pemkot Surabaya itu, rencananya akan digunakan sebagai tempat pemberdayaan masyarakat melalui program Padat Karya.
Bangunan yang berdiri di atas lahan aset pemkot tersebut ada enam persil.
Aset yang diamankan itu telah tercatat secara sah di dalam Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (SHPL) nomor 2 sejak tahun 90an.
Secara keseluruhan, luas aset pemkot di kawasan Jalan Kencanasari Timur ada sekitar 3,3 hektare.
Namun, lahan yang ditertibkan kali ini hanya sekitar 480 meter persegi.
Tidak hanya aset yang berada di Jalan Kencanasari Timur saja yang diamankan, pemkot melalui BPKAD Surabaya juga melakukan pengamanan aset di beberapa tempat lainnya untuk segera dilakukan sertifikasi.
Sedangkan penghuni yang tinggal di enam persil tetapi ber-KTP Surabaya difasilitasi tempat tinggal di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Warugunung, di Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.