Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan tidak ada pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025, menggunakan Kartu Keluarga (KK) titipan.
Sebab, selain tahapan PPDB melalui online, sistem juga melakukan validasi data kependudukan Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Sehingga sistem pendaftaran PPDB terprogram sinergi.
Artinya, data CPDB juga dilakukan pengecekan dan validasi ke data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.
"Kita juga evaluasi, ada validasi. Validasi itu juga dicek, misalnya di (domisili) tempat situ, pindahnya hanya satu orang, dua orang, ini kan menjadi pertimbangan - pertimbangan khusus," kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh, Sabtu (18/5).
Selain itu, ketentuan CPDB juga didasarkan alamat KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Ketentuan ini tertuang dalam Perwali Surabaya Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri.
"Jadi kita cek evaluasi - evaluasi di validasi data itu," ujar dia.
Adapun PPDB SMP Negeri di Surabaya, terbagi ke dalam dua jalur zonasi. Pertama adalah zonasi 1 yang diperuntukkan bagi CPDB bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah atau yang terdekat dengan sekolah.
Sedangkan yang kedua adalah zonasi 2. Zonasi 2 ini diperuntukkan bagi CPDB yang bertempat tinggal di wilayah kelurahan dalam satu kecamatan dengan lokasi sekolah, daya tampungnya dibagi rata sejumlah kelurahan dalam kecamatan tersebut.
Untuk informasi tahapan, tata cara maupun persyaratan PPDB Surabaya 2024, dapat diakses masyarakat melalui laman resmi ppdb.surabaya.go.id.
Selain itu, informasi PPDB juga dapat diakses melalui nomor pelayanan (WA) 0812-5989-6163, maupun datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan di Jalan Jagir Wonokromo 354-356, Surabaya.